Sisi Lain Urban Development
Tepat minggu depan setelah
tulisan ini dipublikasikan, akan dihelat UN Habitat III di Kota Surabaya.
Sedikit menjelaskan, UN Habitat merupakan salah satu program PBB yang bergerak
di bidang pembangunan perkotaan.
Kota Surabaya terpilih menjadi tuan rumah UN Habitat edisi 3 dengan tema New Urban Agenda yang berfokus pada bagaimana mengelola urbanisasi untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. (Sumber : Jawa Pos, rubric politik, 22 Juli 2016)
Kota Surabaya terpilih menjadi tuan rumah UN Habitat edisi 3 dengan tema New Urban Agenda yang berfokus pada bagaimana mengelola urbanisasi untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. (Sumber : Jawa Pos, rubric politik, 22 Juli 2016)
Adanya konferensi ini didasarkan
pada survey McKinsey per September 2012, penduduk Indonesia di kota sudah 53
persen dan diperkirakan akan mencapai 71 persen pada 2030. Disebutkan pula,
sekitar 71 persen penduduk kota memproduksi 86 persen GDP Nasional. Hal ini lah
yang mendorong beberapa negara di dunia untuk membangun perkotaan agar mampu
menampung masyarakat urban baik di bidang ekonomi, sosial, dan ekologi sesuai
dengan konsep pembangunan berkelanjutan.
Kita lihat saat ini dengan
tumbuhnya perkotaan juga turut merubah pola hidup masyarakat. Masyarakat
menjadi lebih hidup secara individualistis, iklim kompetisi sosial semakin massif,
sehingga menimbulkan kesenjangan dan ketimpangan karena kompetisi selalu
melahirkan yang menang (penindas) dan yang kalah (ditindas). Diadakannya
konferensi ini memberikan pandangan pesimistis bagi lestarinya nilai-nilai
luhur dalam kehidupan bermasyarakat. Pandangan dunia semakin bergeser ke kota,
juga akan turut menggeser nilai-nilai koletivism ke individualism.
Hal ini bertentangan dengan
pembangunan nasional yang mencoba menggeser paradigma pembangunan ke arah desa,
sesuai dengan yang tercantum dalam nawacita Jokowi-JK. Legalitas pembangunan
desa atau rural developmental dimulai sejak disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. UU Desa ini memberikan kedudukan, kewenangan, dan keuangan yang
baru bagi desa. Dalam perspektif pembangunan, desa memiliki kewenangan untuk
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan secara mandiri sesuai
dengan rencana pembangunan kab/kota yang bersangkutan.
Maka dari itu, adanya konferensi Internasional
UN Habitat III ini hendaknya kegiatan yang berlandaskan hasrat merubah
paradigma pembangunan ke desa. Sehingga hasil dari konferensi ini dapat menjadi
referensi bagi penyusunan kebijakan bias-kota. Pada akhir artikel ini, penulis
berharap mendapat kritik dan saran serta komentar dari para blogger.
Terimakasih.
Komentar
Posting Komentar